Lindungi Masa Depan Tenaga Kerja di Gorontalo
Memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif untuk keselamatan dan kesejahteraan pekerja di Provinsi Gorontalo
Statistik Kami
Data terkini peserta, klaim, dan perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo
245.417
Peserta Terdaftar
February 2025
Rp. 31,1 M
Klaim Terbayar
January 2025
3.826
Perusahaan Terdaftar
March 2025
Program Utama
Berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi masa depan pekerja
sekaligus apabila peserta :
mencapai usia 56 tahun;
berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
cacat total tetap, atau
meninggal dunia.
sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi :
Pemeriksaan dasar dan penunjang.
Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit swasta yang setara.
Perawatan intensif
Penunjang diagnostik
Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
Pelayanan khusus;
Alat kesehatan dan implant;
Jasa dokter / medis;
Operasi;
Pelayanan darah;
Rehabilitasi medik;
Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;
Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter;
Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
Santunan berupa uang meliputi :
Penggantian biaya transportasi dengan rincian :
Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00; dan
Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.
Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut :
6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.
Santunan Cacat, meliputi :
Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.
Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.
Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.
Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.
Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
Program Kembali Kerja (Return To Work)
Program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja Kembali dan diberikan dengan ketentuan :
Diberikan bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Pemberi Kerja tertib membayar iuran.
Ada rekomendasi dari Dokter Penasehat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Kerja (Return To Work)
Pemberi Kerja dan Peserta bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Kerja.
Kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja atau dalam hubungan kerja dapat diakui sebagai kasus kecelakaan kerja, sepanjang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian dan/atau visum et repertum.
Pengajuan manfaat beasiswa hanya dapat dilakukan jika anak masih memenuhi syarat, yaitu berusia sekolah, belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 23 tahun. Jika pengajuan tidak dilakukan setiap tahun, manfaat beasiswa tetap dapat dibayarkan secara akumulatif, maksimal untuk 3 tahun sebelum waktu pengajuan.
Persyaratan anak menerima beasiswa dapat dikecualikan bagi Anak yang menempuh pendidikan dengan ketentuan:
Telah bekerja dan terdaftar sebagai PU untuk jangka waktu paling lama 6 bulan berturut-turut
Telah bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPU
Dalam status magang
Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :
Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
Jika penerima manfaat ditunjuk melalui surat wasiat, maka harus dibuat dalam akta notaris. Jika ahli waris tidak tercantum dalam ketentuan, diperlukan surat penetapan ahli waris dari pengadilan.
Pengajuan manfaat beasiswa hanya dapat dilakukan jika anak masih memenuhi syarat, yaitu berusia sekolah, belum menikah, belum bekerja, dan belum berusia 23 tahun. Jika pengajuan tidak dilakukan setiap tahun, manfaat beasiswa tetap dapat dibayarkan secara akumulatif, maksimal untuk 3 tahun sebelum waktu pengajuan.
Persyaratan anak menerima beasiswa dapat dikecualikan bagi Anak yang menempuh pendidikan dengan ketentuan:
Telah bekerja dan terdaftar sebagai PU untuk jangka waktu paling lama 6 bulan berturut-turut
Telah bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPU
Dalam status magang
Peserta yang bekerja pada lebih dari satu Pemberi Kerja dan didaftarkan dalam program JKM oleh masing-masingnya, berhak menerima manfaat JKM jika meninggal dunia bukan karena Kecelakaan Kerja atau PAK. dengan biaya pemakaman hanya dibayarkan satu kali, meskipun iuran dibayarkan oleh lebih dari satu Pemberi Kerja.
Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia
Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia
Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi
Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.
Yang besarnya ditentukan berdasarkan formula tertentu; dan atau
Berwujud uang tunai yang diterima sekaligus yang besarnya merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya
Manfaat JP bulanan tahun 2025
Manfaat minimum : Rp 399.700,00
Manfaat maksimum : Rp 4.792.300,00
Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
Untuk manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Upah, paling lama 6 (enam) bulan.
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00.
Simulasi Manfaat
Hitung perkiraan manfaat yang akan Anda terima dari program BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT)
Simulasi saldo JHT
Jaminan Pensiun (JP)
Simulasi manfaat pensiun
Profil Kami
Mengenal lebih dekat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo
Sejarah Kami
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara.
Tugas dan Fungsi
BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM)
VISI
Mewujudkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Terpercaya, Berkelanjutan dan Menyejahterakan Seluruh Pekerja Indonesia
MISI
-
Melindungi, Melayani & Menyejahterakan Pekerja dan Keluarga
-
Memberikan rasa Aman, Mudah & Nyaman untuk Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Peserta
-
Memberikan Kontribusi dalam Pembangunan dan Perekonomian Bangsa dengan Tata Kelola Baik
Kantor Cabang Kami
Temukan lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Gorontalo
BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo
Jl. Prof. DR. Jhon Aryo Katili No.22, Paguyaman, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo, Gorontalo 96128
0435 8282 67
bpjsketenagakerjaan@go.id
BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato Marisa
FW8W+5W8, Palopo, Marisa, Pohuwato Regency, Gorontalo 96265
0443 2215 309
bpjsketenagakerjaan@go.id