Beranda /
Berita /
Detail Berita
BPJamsostek Ingatkan Peserta Hindari Calo Demi Keamanan
Diterbitkan: 28 November 2025
2 kali dilihat
KBRN, Baubau: BPJS Ketenagakerjaan menegaskan kembali pentingnya penggunaan kanal resmi dalam seluruh proses layanan, terutama pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan layanan lain yang mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025.
Peringatan ini disampaikan sebagai langkah strategis untuk melindungi hak peserta dari risiko penyalahgunaan data dan praktik percaloan.
Lonjakan pengajuan klaim tersebut turut dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa percaloan dengan imbalan biaya. BPJamsostek menilai praktik ini berbahaya karena berpotensi merugikan peserta dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Musriati, menegaskan bahwa seluruh proses klaim bersifat gratis, memiliki prosedur resmi, dan dapat diselesaikan langsung oleh peserta.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memungut biaya apa pun dalam proses pencairan. Seluruh layanan kami dirancang mudah, aman, dan memastikan hak peserta terlindungi. Jika ada pihak yang menawarkan percepatan dengan biaya, itu pelanggaran dan sangat berisiko bagi peserta,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa modernisasi dan integrasi layanan digital menjadi arah kebijakan penting BPJamsostek dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta kini dapat mengajukan klaim JHT, mengecek saldo, hingga memperbarui data tanpa bergantung pada pihak lain. Selain itu, layanan Lapak Asik juga disiapkan sebagai kanal daring yang aman dan terstandarisasi.
“Penguatan kanal digital ini bertujuan memberi kemudahan sekaligus memastikan peserta dapat mengurus kebutuhannya sendiri dengan aman. Bagi yang memerlukan pendampingan, kantor cabang kami selalu siap memberikan layanan langsung melalui petugas resmi,” jelasnya.
Musriati menambahkan bahwa menjaga kerahasiaan data pribadi menjadi aspek penting dalam perlindungan peserta. Dokumen seperti KTP, KK, buku tabungan, dan dokumen ketenagakerjaan hanya boleh diserahkan kepada petugas resmi BPJamsostek.
“Peserta harus berhati-hati terhadap pihak yang meminta salinan dokumen pribadi. Dokumen tersebut dapat disalahgunakan dan menimbulkan kerugian jangka panjang,” tegasnya.
BPJamsostek juga mendorong masyarakat melaporkan bila menemukan indikasi percaloan, pungutan liar, atau penipuan yang mengatasnamakan lembaga. Mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui Call Center 175, kanal pengaduan digital, maupun langsung di kantor cabang.
Dengan layanan yang semakin transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada perlindungan peserta, BPJS Ketenagakerjaan berharap masyarakat dapat memperoleh manfaat secara aman, cepat, dan nyaman.
BPJamsostek menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kepulauan Buton, sebagai bagian dari upaya memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. © 2025, Copyright RRI.co.id.