Beranda /
Berita /
Detail Berita
Polda dan BPJamsostek Gorontalo Tegas Awasi Kepatuhan Perusahaan
Diterbitkan: 02 October 2025
1 kali dilihat
KBRN Gorontalo, Penegakan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo kini memasuki tahap yang lebih serius. Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan siap menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam memastikan setiap pekerja mendapat perlindungan sosial sebagaimana diatur dalam undang-undang. Polda Gorontalo menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang lalai membayar iuran atau tidak mendaftarkan karyawannya dalam program jaminan sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menegaskan pihaknya akan mendukung penuh langkah BPJAMSOSTEK dalam peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja.
“Kita punya komitmen untuk mendukung pelaksanaan peningkatan kepatuhan. Penindakan terhadap perusahaan tidak patuh akan dilakukan secara terukur, berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” kata Maruly.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata dari tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja. Maruly juga mengingatkan bahwa ancaman hukum bagi perusahaan nakal tidak bisa dianggap remeh, mulai dari denda hingga pidana penjara delapan tahun.
“Perlindungan pekerja bukan hanya tanggung jawab BPJS, tapi juga bagian dari penegakan hukum. Kita akan tindaklanjuti bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Sanco Simanullang, menyampaikan apresiasi atas dukungan kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum. Ia menilai kolaborasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh pekerja di Gorontalo mendapat hak jaminan sosialnya.
“Kita membahas strategi penguatan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh. Ini menyangkut hak pekerja penerima upah, dan sifatnya wajib,” kata Sanco, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban, baik karena kelalaian administrasi maupun kesengajaan. Padahal, manfaat program BPJAMSOSTEK mencakup jaminan kecelakaan kerja, hari tua, kematian, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan yang esensial bagi kesejahteraan tenaga kerja.
Sinergi Polda dan Bpjamsostek Gorontalo diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran pengusaha. Lebih dari sekadar penegakan hukum, kerja sama ini mencerminkan kehadiran negara dalam memastikan pekerja hidup layak dan terlindungi, sebagai fondasi penting bagi kemajuan pembangunan di Gorontalo.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. © 2025, Copyright RRI.co.id.