KBRN, Gorontalo: BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo menyerahkan Jaminan Kematian. Kali ini Walikota Gorontalo Adhan Dambea yang menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 Juta kepada Ahli waris Ridwan Djama, seorang pegawai keagamaan yakni Imam di Masjid Baiturahim Kota Gorontalo, Selasa (18/3/2025). Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Wali Kota Gorontalo dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Gorontalo.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Widhi Aprilia Nia menyampaikan turut berduka cita, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan.
“Santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa Pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat. Dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban mereka di tengah kesedihan yang mendalam,” ucap Widhi.
Apa yang dialami oleh almarhumah ini merupakan pelajaran berharga dimana resiko kematian dapat dialami oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah risiko kematian. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan.
“Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta,” tambahnya.
Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka para pekerja khususnya Pegawai Keagamaan dan keluarga menjadi bebas dari rasa cemas saat bekerja, karena mendapatkan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan melalui Pemerintah Kota Gorontalo
“Dengan program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja dari masyarakat pekerja di Kota Gorontalo dan tentunya dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi walikota Gorontalo,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.