Beranda /
Berita /
Detail Berita
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JKP Rp.258 Miliar
Diterbitkan: 20 May 2025
1 kali dilihat
KBRN, Gorontalo: BPJS Ketenagakerjaan melaporkan sepanjang Januari hingga April 2025, telah membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp258,61 miliar. Jumlah ini setara dengan 68,3 persen dari total manfaat JKP yang dibayarkan selama 2024. Plt. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, menyebut lonjakan ini sebagai sinyal kuat bahwa program JKP makin dikenal dan dimanfaatkan oleh pekerja terdampak PHK.
Untuk konteks, total manfaat JKP yang dibayarkan sepanjang 2024 mencapai Rp378,84 miliar, meningkat dari Rp366,57 miliar pada 2023. Tren tersebut menunjukkan bahwa program ini menjadi tumpuan utama dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja formal yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Dari sisi jumlah penerima manfaat, lonjakan terlihat lebih tajam. Pada periode Januari-April 2025, sebanyak 52.850 pekerja mencairkan klaim JKP. Angka ini melonjak drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencatat 3.397 orang. Bahkan, jumlah itu sudah mencapai 91,42 persen dari total penerima manfaat sepanjang tahun 2024.
“Lonjakan signifikan terjadi pada Maret 2025, didorong oleh peningkatan klaim dari sektor padat karya seperti industri aneka, perdagangan, jasa, serta industri barang konsumsi. Sektor-sektor ini dianggap paling rentan terhadap tekanan ekonomi dan restrukturisasi bisnis,” ucap Abdur Rahman Irsyadi, Selasa (20/5/2025).
“Kepesertaan dalam program JKP juga meningkat tajam. Hingga April 2025, jumlah peserta tercatat sebanyak 16,47 juta orang, naik dari 14,44 juta pada 2024. Kenaikan ini dipicu oleh implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan sebelumnya dan mendorong perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Namun demikian, tren kenaikan klaim turut menekan cadangan dana JKP. Posisi kesehatan keuangan program tercatat menurun dari 523,27 bulan pada akhir 2024 menjadi 410,11 bulan per April 2025. Meski begitu, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan kondisi dana masih dalam batas aman dan terkendali. Abdur menyebut evaluasi dan observasi terus dilakukan guna menjaga kesinambungan program.
Dari daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, menyampaikan pentingnya memperkuat edukasi dan layanan kepada peserta. Ia menekankan bahwa peningkatan klaim dan kepesertaan harus direspons dengan sosialisasi intensif serta penyederhanaan prosedur klaim. Menurutnya, JKP tidak hanya soal bantuan dana, tetapi juga soal memastikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja saat menghadapi masa sulit.
“Peningkatan jumlah klaim dan peserta JKP menunjukkan bahwa program ini semakin dikenal dan dirasakan manfaatnya oleh pekerja, termasuk di Gorontalo. Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi masif agar para pekerja yang terdampak PHK memahami hak dan prosedur untuk mengakses manfaat ini,” kata Widhi.
Ia juga menambahkan pihaknya berkomitmen untuk memastikan proses pengajuan klaim berjalan cepat, tepat, dan transparan, demi menjaga kepercayaan peserta.
“JKP bukan hanya soal pencairan dana, tetapi juga tentang memberikan rasa aman kepada pekerja saat menghadapi masa sulit. Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta yang berhak mendapatkan manfaat, bisa mengaksesnya tanpa hambatan birokrasi,” tambahnya.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. © 2025, Copyright RRI.co.id.