KBRN, Gorontalo: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Widhi Astri Aprillia Nia, menyoroti minimnya perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi di Kabupaten Bone Bolango. Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, tidak satu pun pekerja proyek konstruksi di daerah tersebut yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Olehnya, kita berharap di tahun 2025 ini semua pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Bone Bolango bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Widhi saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi dan pengawasan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di RM. Miranti, Kecamatan Tilongkabila, Kamis (5/6/2025).
Widhi menekankan risiko kerja di sektor konstruksi sangat tinggi, sehingga penting bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memastikan seluruh tenaga kerja memiliki perlindungan sosial yang memadai. BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung penuh upaya pemerintah dalam menegakkan kewajiban ini.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, menegaskan pihaknya akan menerapkan kebijakan ketat bagi pemenang paket pengadaan barang dan jasa. Mulai tahun ini, setiap kontraktor wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari syarat kontrak kerja.
“Ini bukan untuk menghambat proses pengadaan, tapi agar para pekerja terlindungi secara menyeluruh, baik dari sisi keamanan kerja maupun kesejahteraan keluarganya,” jelas Iwan, yang juga menjabat Plt. Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango.
Iwan menyatakan kepatuhan terhadap perlindungan tenaga kerja akan menjadi indikator penting dalam pengawasan proyek-proyek pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mendukung kebijakan nasional terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman dan sejahtera, khususnya di sektor jasa konstruksi yang selama ini belum tersentuh perlindungan maksimal dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango menyampaikan dukungannya terhadap implementasi dan pengawasan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Apalagi hal ini sangat berhubungan dengan masyarakat utamanya para pekerja buruh, pekerja proyek konstruksi di daerah.