Beranda / Berita / Detail Berita

Pemda Gorut dan BPJamsostek Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Diterbitkan: 25 August 2025
1 kali dilihat
Pemda Gorut dan BPJamsostek Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Media Penerbit: Rri.co.id

KBRN, Gorontalo: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo bersama Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menegaskan komitmen memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh pekerja. Langkah ini sekaligus mendukung amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jaminan sosial juga merupakan bagian dari implementasi Inpres Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Kehadiran program ini diharapkan menjadi jaring pengaman bagi pekerja menghadapi berbagai risiko kerja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, menegaskan pihaknya terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan. Ia menyebutkan hingga saat ini sudah ada 4.932 pekerja Penerima Upah (PU) dan 9.443 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang terdaftar.

Menurut Suleman, Pemkab Gorontalo Utara menargetkan perluasan kepesertaan melalui perlindungan bagi 5.000 pekerja rentan, 984 tenaga kerja Koperasi Merah Putih, serta perangkat desa dan BPD. Upaya ini disebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh.

“Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara akan terus mengoptimalkan perlindungan Jamsostek, agar semakin banyak pekerja memiliki jaring pengaman sosial ketika menghadapi risiko kerja,” ucap Suleman dalam rapat Pemkab, Senin (25/8/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Sanco Simanullang, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan dukungan Pemkab Gorontalo Utara. Ia menegaskan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan akan selalu siap mendukung program perlindungan pekerja di wilayah ini.

Sanco menjelaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini hadir untuk memberikan perlindungan komprehensif, mulai dari biaya medis akibat kecelakaan, santunan kematian, tabungan pensiun, hingga dukungan bagi pekerja yang terkena PHK.

“Dengan manfaat ini, pekerja tidak hanya terlindungi dari risiko mendesak, tetapi juga memiliki kepastian di masa depan, baik saat pensiun maupun ketika menghadapi situasi kehilangan pekerjaan,” kata Sanco.

Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pekerja. 

“Kami siap melayani masyarakat pekerja di Gorontalo sebaik-baiknya, dan berharap dukungan dari semua pihak demi tercapainya perlindungan sosial yang lebih luas,” tambahnya.

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. © 2025, Copyright RRI.co.id.

Berita Lainnya

Berita InfoPublik - BANTUAN UNTUK PEKERJA RENTAN
InfoPublik - BANTUAN UNTUK PEKERJA RENTAN

01 Dec 2025

Baca Selengkapnya
Berita JMO Permudah Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan Fitur Lengkap dan Bisa Di Akses Kapan Saja Dimana Saja
JMO Permudah Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan Fitur Le...

30 Nov 2025

Baca Selengkapnya
Berita Ini Profil Dr Sanco Manullang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo yang Baru Dilantik
Ini Profil Dr Sanco Manullang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan G...

24 Aug 2025

Baca Selengkapnya
Berita BPJamsostek Ingatkan Peserta Hindari Calo Demi Keamanan
BPJamsostek Ingatkan Peserta Hindari Calo Demi Keamanan

28 Nov 2025

Baca Selengkapnya