Beranda /
Berita /
Detail Berita
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Gorontalo Perkuat Perlindungan Pekerja
Diterbitkan: 17 September 2025
1 kali dilihat
KBRN, Gorontalo: BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Gorontalo untuk memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja, khususnya kelompok rentan. Hal ini terungkap dalam audiensi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Sanco Simanullang, bersama Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, di ruang kerja Wali Kota, Senin (15/9/2025).
Wali Kota Gorontalo menegaskan program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata, mulai dari santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga bantuan pendidikan bagi anak pekerja. Program ini, kata Adhan, sangat membantu masyarakat dalam mengurangi beban ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
“Terima kasih Pak Sanco, program ini benar-benar bermanfaat. Jika ada pekerja yang meninggal dunia, ahli waris bisa menerima santunan Rp42 juta. Ini perlindungan nyata,” ucap Adhan Dambea dalam kesempatan tersebut.
Adhan mengingatkan para pengusaha agar taat terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, perlindungan tersebut adalah hak pekerja sekaligus kewajiban pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
“Semua pengusaha wajib membayarkan iuran sesuai ketentuan. Jika lalai, ada sanksi administratif hingga pidana. Kita tidak ingin ada pekerja yang tidak terlindungi,” tambahnya.
Saat ini, perlindungan jaminan kesehatan di Kota Gorontalo sudah mencapai 98 persen, namun perlindungan jaminan ketenagakerjaan masih sekitar 50 persen. Kondisi ini, menurut Wali Kota, memerlukan kerja keras dan kolaborasi lintas sektor untuk memperluas cakupan perlindungan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, mengapresiasi komitmen Pemkot. Ia menyebut, meski baru tiga minggu bertugas, dirinya optimistis capaian perlindungan di Kota Gorontalo akan meningkat signifikan berkat dukungan penuh kepala daerah yang juga dikenal sebagai tokoh buruh sejak 2003.
Pemkot Gorontalo sendiri telah melindungi 2.390 TPKD, 489 pegawai RT/RW, 578 pegawai keagamaan, dan 7.000 pekerja rentan. Sepanjang Januari–Agustus 2025, total klaim manfaat yang dibayarkan mencapai Rp3,34 miliar, bukti konkret kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat.
Sanco menambahkan, perlu adanya gotong royong melalui program SERTAKAN, yakni satu ASN melindungi enam anggota keluarga. Selain itu, ia mendorong perusahaan menyalurkan dana CSR dengan pola “bapak angkat” untuk membantu pekerja rentan di sekitar wilayah operasi perusahaan.
“Jika pengusaha lalai, konsekuensinya tegas, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga sanksi pidana,” kata Sanco Simanullang.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. © 2025, Copyright RRI.co.id.