Beranda /
Berita /
Detail Berita
Tiga Ahli Waris di Boalemo Terima Santunan BPJamsostek
Diterbitkan: 13 October 2025
1 kali dilihat
KBRN Gorontalo: Momen Rapat Paripurna Istimewa ke-30 DPRD Kabupaten Boalemo, Senin (13/10/2025) menjadi ajang penuh makna kemanusiaan. Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Boalemo ke-26 itu, tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima langsung santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai masing-masing Rp42 juta.
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Boalemo, Rum Pagau, didampingi Wakil Bupati Lahmudin Hambali dan Ketua DPRD, Karyawan Eka Putra Noho, disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang. Acara ini menjadi simbol hadirnya negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya.
Ketiga penerima santunan adalah ahli waris dari I Komang Weta (Kepala Desa Bongo IV), Jems Mansyur (Ketua BPD Desa Tangkobu), dan Suriyati Umar Manto (pegawai non-ASN Sekretariat Daerah Boalemo). Mereka menerima santunan secara langsung di Aula Sidang DPRD Boalemo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta.
Bupati Boalemo Rum Pagau menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang berkontribusi besar bagi daerah.
“Ini bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi warganya. Kami berharap semua perangkat desa, tenaga non-ASN, dan pekerja lainnya di Boalemo dapat terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko kerja,” ucap Rum Pagau.
Rapat Paripurna yang dimulai pukul 09.30 Wita itu dihadiri tokoh-tokoh daerah, di antaranya anggota DPD RI Syarif Mbuinga, unsur Forkopimda, pejabat TNI-Polri, kepala OPD, camat, kepala desa, serta tamu undangan dari Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang menjelaskan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dirancang untuk meringankan beban keluarga peserta yang meninggal dunia.
“Perlindungan ini membantu keluarga menghadapi masa sulit. Selain santunan tunai, peserta yang memiliki masa iuran minimal tiga tahun juga berhak atas beasiswa pendidikan bagi dua anak, hingga ke perguruan tinggi,” kata Sanco.
Ia juga memaparkan bahwa nilai manfaat berbeda sesuai penyebab kematian. Untuk kasus non-kecelakaan kerja, total santunan mencapai Rp42 juta, sedangkan bagi korban kecelakaan kerja bisa mencapai Rp92 juta, ditambah beasiswa hingga Rp174 juta bagi dua anak peserta.
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Boalemo menjadi contoh daerah yang tidak hanya menjalankan regulasi, tetapi juga menegaskan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan dan perlindungan sosial masyarakat.
Dengan penyerahan santunan ini, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan meneguhkan komitmen bahwa setiap tenaga kerja baik ASN, perangkat desa, maupun pekerja informal berhak atas jaminan sosial. Sebuah pesan kemanusiaan yang mengiringi perayaan ulang tahun Boalemo: bahwa pembangunan sejati dimulai dari perlindungan terhadap rakyatnya.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. © 2025, Copyright RRI.co.id.